MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Senin, 15 April 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan, karena selama ini MK terbukti mampu mengawal konstitusi, yakni membatalkan sejumlah undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi.
Presiden dan DPR diminta segera mencabut pasal penghinaan Presiden yang saat ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 265.
Permintaan tersebut dikemukakan anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ali Nurdin.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta