MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Senin, 15 April 2013 – 16:27 WIB

MK Diminta Surati Presiden dan DPR
“Karena itu kita minta MK juga aktif mengingatkan. Yaitu memeringatkan Presiden dan DPR, mencabut pasal penghinaan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (15/4).
Ia berharap peringatan dalam hal ini tidak hanya sekadar berbentuk lisan, namun dapat berbentuk surat resmi.
Menanggapi permintaan ini, Akil menurut Ali, menyatakan akan menindaklanjutinya. Yaitu dengan segera menyampaikannya pada Hakim Konstitusi lain. Langkah ini dilakukan mengingat keputusan resmi di MK hanya dapat diambil secara kolektif, dan bukan oleh seorang ketua.
Sebagaimana diketahui, Pasal 265 RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR, menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional