MK Diminta Surati Presiden dan DPR

MK Diminta Surati Presiden dan DPR
MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Menurut anggota FRAPR lainnya, Ray Rangkuti, pasal ini sangat berbahaya. Karena hanya berdasarkan inisiatif, aparat keamanan dapat menangkap dan mengadili seseorang jika menilai orang tersebut menghina presiden.

“Bahkan mereka (aparat keamanan,red) dapat melakukannya saat presiden sendiri tidak tahu jika dirinya dinilai dihina oleh warga negaranya,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News