MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:07 WIB
![MK Diminta Tolak Gugatan Halimah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah perkawinan dalam perjalanannya mengalami persoalan yang mengakibatkan perkawinannya tidak dapat dipertahankan. Menurutnya, pasal 38 dan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Karena itu, menurutnya pengujian undang-undang ini terkait perceraian antara Bambang dan Halimah selaku pemohon merupakan implementasi praktek penegakan hukum yang dilakukan aparat, sehingga bila berdasarkan pada implementasi praktek dalam penegakan hukum bukan merupakan persoalan konstitusional.
"Aturan itu telah memberikan jalan keluar bagi suami-istri, jika mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya,” kata Tulus saat memberi keterangan pemerintah dalam pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8).
Tulus menuturkan Pasal 39 UU Perkawinan telah menentukan bahwa perceraian harus didasarkan alasan-alasan yang kuat termasuk terjadinya perselisihan secara terus-menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri. “Apakah perkawinan itu dapat dipertahankan atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas