MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah perkawinan dalam perjalanannya mengalami persoalan yang mengakibatkan perkawinannya tidak dapat dipertahankan. Menurutnya, pasal 38 dan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Karena itu, menurutnya pengujian undang-undang ini terkait perceraian antara Bambang dan Halimah selaku pemohon merupakan implementasi praktek penegakan hukum yang dilakukan aparat, sehingga bila berdasarkan pada implementasi praktek dalam penegakan hukum bukan merupakan persoalan konstitusional.
"Aturan itu telah memberikan jalan keluar bagi suami-istri, jika mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya,” kata Tulus saat memberi keterangan pemerintah dalam pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8).
Tulus menuturkan Pasal 39 UU Perkawinan telah menentukan bahwa perceraian harus didasarkan alasan-alasan yang kuat termasuk terjadinya perselisihan secara terus-menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri. “Apakah perkawinan itu dapat dipertahankan atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak