MK Diminta Tolak Gugatan Halimah
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:07 WIB
"Menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," tandasnya.
Baca Juga:
Permohonan ini diajukan Halimah Agustina, mantan istri Bambang Trihatmojo, yang menguji Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan terkait alasan perceraian karena pertengkaran terus-menerus. Aturan itu merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Pemohon menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu tidak mengatur hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dan menjadi korban ketika ia diputus cerai talak oleh pengadilan ketika suami menjadi penyebab terjadi pertengkaran itu.
Untuk diketahui, pada 2007 lalu, gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama, Tulus Sastrowidjojo menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur apabila sebuah
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran