MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB

MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum debitur maupun kreditur. Perlindungan itu bersifat seimbang dan tidak merugikan debitur serta tidak memberika perlakuan yang berlebihan kepada kreditur.
"Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan pemohon yang menyatakan telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mualimin saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Menurut Mualimin, alasan penggugat yang menyatakan telah timbul kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya telah nyata-nyata tidak terjadi secara faktual maupun potensial. "Jikalaupun anggapan pemohon benar adanya, maka kerugian dimaksud tidak terkait dengan konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Mualimin menyatakan tidak sependapat dengan anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada gilirannya berakibat pada perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pemohon.
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker