MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB
![MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum debitur maupun kreditur. Perlindungan itu bersifat seimbang dan tidak merugikan debitur serta tidak memberika perlakuan yang berlebihan kepada kreditur.
"Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan pemohon yang menyatakan telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mualimin saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Menurut Mualimin, alasan penggugat yang menyatakan telah timbul kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya telah nyata-nyata tidak terjadi secara faktual maupun potensial. "Jikalaupun anggapan pemohon benar adanya, maka kerugian dimaksud tidak terkait dengan konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Mualimin menyatakan tidak sependapat dengan anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada gilirannya berakibat pada perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pemohon.
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan