MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB
"Karna pada kenyataannya ketentuan a quo tidak memberikan pembatasan dan pembedaan yang didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM," terangnya.
Karenanya, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan penggugat dan menyatakan pasal 15 ayat 3 UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, uji materiil Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan tiga kurator TPI. Masing-masing, Endang Srikarti, Sugeng Purwanto dan Sutriyono. Pengajuan materi itu karena merasa hak-hak ketiga kurator ini tidak terakomodir. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad