MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB

MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
"Karna pada kenyataannya ketentuan a quo tidak memberikan pembatasan dan pembedaan yang didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM," terangnya.
Karenanya, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan penggugat dan menyatakan pasal 15 ayat 3 UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, uji materiil Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan tiga kurator TPI. Masing-masing, Endang Srikarti, Sugeng Purwanto dan Sutriyono. Pengajuan materi itu karena merasa hak-hak ketiga kurator ini tidak terakomodir. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik Idulfitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini