MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah
Selasa, 15 Maret 2011 – 17:47 WIB
Maka, apabila Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) diyatakan dicabut maka Hak Tanggungan kehilangan daya tarik dan kekuatanya untuk mendorong berkembangnya iklim usaha yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya.
"Pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Managa.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 6 dan Pasal 15 yang ditafsirkan oleh Direktur Lelang Direktorat Jenderal kekayaan negara yang merupakan instalansi partikel dari bawahanya kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang Bandar Lampung terhadap Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No.4 Tahun 1996 ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai