MK Dinilai Dapat Mencabut Ketentuan PT Menjadi 0 Persen
Jumat, 02 Oktober 2020 – 13:21 WIB
Jokowi, diyakini Rofiq, akan mendapatkan dukungan kuat dari rakyat setelah PT menjadi 0 persen.
"Ini kesempatan buat Pak Jokowi agar mendorong PT itu menjadi 0 persen."
"Rakyat akan sangat berterima kasih karena beliau telah mengembalikan harkat dan martabat rakyat dengan menyajikan demokrasi yang sesungguhnya," pungkas Rofiq.
Sebelumnya, Rizal Ramli mendaftarkan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK pada 4 September lalu.
Menurutnya, PT 20 persen terlalu tinggi dan seharusnya ditiadakan. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahmad Rofiq mendukung judicial review yang diajukan Rizal Ramli terkait presidential threshold (PT).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo