MK Dinilai Keluar dari Pakem
Minggu, 18 Juli 2010 – 15:45 WIB
Di mata Jeiry, majelis hakim MK mulai tidak konsisten. Dia menduga, hal ini disebabkan banyaknya kasus sengketa pemilukada yang harus ditangani MK. Dalam sehari saja, komposisi hakim yang sama bisa menyidangkan empat hingga lima perkara. "Ketika terlalu sumpek, maka menjadi rawan untuk diintervensi," begitu analisis Jeiry. Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, putusan Kobar diakui berat, namun harus diputus demikian karena pasangan calon cuman ada dua. Akil Mochtar pun membantah putusan kasus Kobar melampuai kewenangan MK.
Baca Juga:
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.
Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai sorotan pascakeluarnya putusan sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim