MK Dinilai Tidak Fair
Jumat, 25 Februari 2011 – 17:03 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin, Denny Kailimang menilai hakim konstitusi yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara tidak fair. Alasannya, sidang yang seharusnya sudah tahap pembacaan putusan justru diperlambat dengan diterimanya permohonan dari pasangan Sudiro-Siti Halna.
"Ini kebiasaan yang tidak umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Baru pertama terjadi, bukan pemohon yang mempersoalkan tapi dikabulkan." kata Denny usai mendampingi kliennya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/2).
Baca Juga:
Pasangan Sudiro-Siti Halna menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2010, bersama dengan Aswad-Ruksamin. Yang menjadi pemohon adalah enam pasang calon yang kalah dalam putaran pertama di MK November 2010 lalu. Mereka adalah Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-H Muh Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri dan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi.
MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan penggugat. Karena diyakini terjadi politik uang, MK dalam putusan selanya memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutaan Suara (TPS) yang tersebar di 10 desa dan satu kelurahan. Lagi-lagi, Aswad-Ruksamin menang mencapai 30,94 persen. Artinya, dengan kemenangan ini, tak ada digelar lagi putaran kedua karena sudah ada pemenang 30 persen lebih. Sudiro tetap berada diurutan kedua dengan perolehan suara 23,61 persen.
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin, Denny Kailimang menilai hakim konstitusi yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar