MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup

MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan menunda putusan soal sistem pemilu jika keputusannya mengubah metode pemilihan calon anggota legislatif dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyarankan penundaan putusan itu sebaiknya dilakukan hingga Pemilu 2024 selesai digelar.

"Kalau diputuskannya jadi (proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan, ya. Baiknya seperti itu," ucap Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).

Dia menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK membuat putusan yang akan mengubah sistem pemilihan.

Terlebih lagi, dia melihat banyak pihak kecenderungannya ingin sistem pemilu tetap menggunakan metode proporsional terbuka.

"Kalau mau dipercepat tertutup, ya, lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," tutur anggota Komisi III DPR itu.

MK sebelumnya menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon uji materi itu ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Habiburokhman menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan soal sistem pemilu jika putusannya mengubah metode pemilihan menjadi proporsional tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News