MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup
Kamis, 08 Juni 2023 – 09:10 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN
Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi proporsional tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, para pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang jadi caleg.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habiburokhman menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan soal sistem pemilu jika putusannya mengubah metode pemilihan menjadi proporsional tertutup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati