MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
Rabu, 03 Februari 2010 – 08:00 WIB
Setelah menyampaikan orasinya, massa pun masuk ke ruang DPRD untuk menyampaikan aspirasinya secara resmi. Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap dari masyarakat 7 distrik, dan para tokoh masyarakat dan beberapa kepala suku besar yang ada di Kabupaten Tambrauw. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan DPRD. “Kami tidak dapat memutuskan atau menjawab apa yang menjadi apsirasi dan olehnya itu kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan,”tandas Sukirno, SH.
Usai pernyataan sikap, perwakilan massa dari masing-masing distrik tampil ke depan menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan yang terjadi. Disela-sela penyampaian aspirasi, suasana sempat memanas oleh hadirnya ulah salah satu masyarakat Tambrauw yang diduga mengkonsumsi miras. Masyarakat yang pro dengan putusan MK (tim 10 red) itu kemudian terlibat adu mulut dengan perwakilan massa.
Hanya saja, keributan ini tidak berlangsung lama karena langsung dilerai oleh aparat kepolisian. Aksi demo menolak putusan MK berakhir sekitar pukul 13.30 WIT. Selanjutnya dengan menumpangi sekitar 10 truk dan juga 10 taksi, massa kemudian meninggalkan Kantor DPRD dengan tertib. (rat/sam/jpnn)
AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentangan. Sebelumnya, aksi penolakan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis
- 2 Warga Serasan Hilang di Perairan Pulau Merundung, Basarnas Natuna Melakukan Pencarian
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional