MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi

MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi
Foto: Arun Gendun/JPNN
Doktor hukum pidana ini menambahkan, MK tidak pernah mengklaim bahwa kasus itu adalah percobaan penyuapan atau pemerasan. Yang punya kewenangan menentukan delik kasus itu adalah KPK. "Sebagai pengawas pemberantasan korupsi jangan begitu. Kalau tidak mengerti jangan bicara," tegasnya.

Akil juga membantah pernyataan Febri yang menyebut MK tidak menggelar MKH. MK, kata dia, sedang dalam proses menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Arsyad. Yakni dengan membentuk panel etik yang akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam kasus tersebut. "Kami kan sudah menindaklanjuti, bagaimana sih," katanya. (ken/aga)

JAKARTA - Polemik terkait dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkepanjangan. Setelah KPK memutuskan menyelidiki dugaan suap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News