MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi
Senin, 20 Desember 2010 – 06:09 WIB
Doktor hukum pidana ini menambahkan, MK tidak pernah mengklaim bahwa kasus itu adalah percobaan penyuapan atau pemerasan. Yang punya kewenangan menentukan delik kasus itu adalah KPK. "Sebagai pengawas pemberantasan korupsi jangan begitu. Kalau tidak mengerti jangan bicara," tegasnya.
Akil juga membantah pernyataan Febri yang menyebut MK tidak menggelar MKH. MK, kata dia, sedang dalam proses menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Arsyad. Yakni dengan membentuk panel etik yang akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam kasus tersebut. "Kami kan sudah menindaklanjuti, bagaimana sih," katanya. (ken/aga)
JAKARTA - Polemik terkait dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkepanjangan. Setelah KPK memutuskan menyelidiki dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan