MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi
Senin, 20 Desember 2010 – 06:09 WIB
Foto: Arun Gendun/JPNN
Doktor hukum pidana ini menambahkan, MK tidak pernah mengklaim bahwa kasus itu adalah percobaan penyuapan atau pemerasan. Yang punya kewenangan menentukan delik kasus itu adalah KPK. "Sebagai pengawas pemberantasan korupsi jangan begitu. Kalau tidak mengerti jangan bicara," tegasnya.
Akil juga membantah pernyataan Febri yang menyebut MK tidak menggelar MKH. MK, kata dia, sedang dalam proses menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Arsyad. Yakni dengan membentuk panel etik yang akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam kasus tersebut. "Kami kan sudah menindaklanjuti, bagaimana sih," katanya. (ken/aga)
JAKARTA - Polemik terkait dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkepanjangan. Setelah KPK memutuskan menyelidiki dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta