MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar profesional, transparan dan imparsial menangani ratusan perkara gugatan hasil Pilkada 2024.
MK sebelumnya menyatakan telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.
Menurut Indrajaya semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara.
Pasalnya, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut mengedepankan tiga hal dalam menangani 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah diterima lembaga tersebut.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026