MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada
Senin, 09 Desember 2024 – 22:31 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (ANTARA/HO-DPR).
Menurut dia masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada secara transparan.
Indrajaya juga meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.
Dia lantas mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan.
Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” kata Indrajaya. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut mengedepankan tiga hal dalam menangani 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah diterima lembaga tersebut.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik