MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada
Senin, 09 Desember 2024 – 22:31 WIB
Menurut dia masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada secara transparan.
Indrajaya juga meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.
Dia lantas mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan.
Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” kata Indrajaya. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut mengedepankan tiga hal dalam menangani 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah diterima lembaga tersebut.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali