MK Duga Gugatan Terkait Jokowi

Sidang Perdana Gugatan Pilgub DKI Jakarta

MK Duga Gugatan Terkait Jokowi
MK Duga Gugatan Terkait Jokowi
JAKARTA - Sehari setelah rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, kemarin giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang. Itu terkait dengan gugatan tiga warga Ibu Kota yang enggan putaran dua dilaksanakan. MK sempat curiga gugatan itu berdasar salah satu pasangan calon gubernur.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Hamdan Zoelva itu langsung mencerca pemohon atas kapasitas atau legal standingnya. Menurut hakim anggota Harjono, yang lebih tepat gugatan adalah salah satu pasangan calon gubernur. Sebab, merekalah yang dirugikan kalau sampai putaran dua jadi berlangsung.

"Kalau pilgub hanya berjalan satu putaran, mereka (Jokowi-Ahok, red) bisa terpilih jadi gubernur," ujarnya. Kalau gugatan itu dilakukan oleh warga biasa, dia menyebut alasan pemohon masih kabur. Malah, dia menyebut alasan warga tidak rasional karena seperti layaknya pasangan calon.

Dia lantas menyinggung Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar alasan pemohon. Pasal itu menyebutkan kalau setiap warga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Harjono menilai, berlakunya Pasal 11 ayat 2 UU Pemprov DKI tidak melanggar hak warga.

JAKARTA - Sehari setelah rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, kemarin giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News