MK Duga Gugatan Terkait Jokowi
Sidang Perdana Gugatan Pilgub DKI Jakarta
Sabtu, 21 Juli 2012 – 06:30 WIB
JAKARTA - Sehari setelah rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, kemarin giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang. Itu terkait dengan gugatan tiga warga Ibu Kota yang enggan putaran dua dilaksanakan. MK sempat curiga gugatan itu berdasar salah satu pasangan calon gubernur.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Hamdan Zoelva itu langsung mencerca pemohon atas kapasitas atau legal standingnya. Menurut hakim anggota Harjono, yang lebih tepat gugatan adalah salah satu pasangan calon gubernur. Sebab, merekalah yang dirugikan kalau sampai putaran dua jadi berlangsung.
"Kalau pilgub hanya berjalan satu putaran, mereka (Jokowi-Ahok, red) bisa terpilih jadi gubernur," ujarnya. Kalau gugatan itu dilakukan oleh warga biasa, dia menyebut alasan pemohon masih kabur. Malah, dia menyebut alasan warga tidak rasional karena seperti layaknya pasangan calon.
Dia lantas menyinggung Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar alasan pemohon. Pasal itu menyebutkan kalau setiap warga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Harjono menilai, berlakunya Pasal 11 ayat 2 UU Pemprov DKI tidak melanggar hak warga.
JAKARTA - Sehari setelah rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, kemarin giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi