MK Duga Gugatan Terkait Jokowi

Sidang Perdana Gugatan Pilgub DKI Jakarta

MK Duga Gugatan Terkait Jokowi
MK Duga Gugatan Terkait Jokowi
Harjono juga mengatakan kalau pihaknya bakal membuktikan apakah persamaan kedudukan hukum pemohon di depan hukum lenyap. Pernyataan itu keluar karena warga menyebut ketentuan 50 persen lebih sebagai pemenang pilgub adalah pelanggaran konstitusional Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. "Akan kita buktikan nanti," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan, pilgub Jakarta selesai dengan beberapa catatan. Salah satunya, prosentase angka golongan putih (golput) yang sangat tinggi karena mencapai 2.555.207 suara. Disamping itu, KPUD juga memastikan bakal ada putara kedua pada September nanti. Sebab, tidak ada satupun calon yang memiliki 50 persen suara.

Tidak hanya itu, sentilan berikutnya keluar saat pemohon menjadikan quick count bukan rekapitulasi sebagai dasar gugatan. Jelas, menurut MK hal itu tidak tepat karena sebab musabab berjalannya putaran dua bukan karena hitung cepat. "Kenapa quick count yang jadi dasar legal standing, apa saudara terkait dengan pasangan Jokowi-Ahok?," katanya.

Banyaknya catatan karena hakim menilai yang disinggung pemohon bukan norma, tetapi berkutat pada perolehan suara saja. Oleh sebab itu, Hamdan Zoelva mengatakan kalau pemohon harus memperkuat dalil-dalilnya kalau gugatannya ingin dikabulkan. Terutama, norma yang diuji harus benar bertentangan dengan konstitusi.

JAKARTA - Sehari setelah rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, kemarin giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News