MK Duga Gugatan Terkait Jokowi
Sidang Perdana Gugatan Pilgub DKI Jakarta
Sabtu, 21 Juli 2012 – 06:30 WIB
Dia lantas meminta agar pemohon untuk menyusun ulang legal standingnya. Dikatakan juga, kalau hal itu tidak melebar sampai panjang hingga 35 poin. Bagi Hamdan, simpel dengan menyampaikan kalau pemohon sudah dirugikan hak konstitusionalnya adalah cukup. "Tinggal mengurai hak konstitusional apa dan dimana pertentangan normanya," jelasnya.
Usulan perbaikan lainnya adalah, dimasukkannya perbedaan aturan proses pemilihan kepala daerah di Jakarta dan tempat lain. Menurutnya itu penting untuk memperkuat alasan kenapa perbedaan tersebut tidak konstitusional. Dia berharap agar perbaikan-perbaikan tersebut bisa dilakukan supaya semuanya jadi lebih jelas dan rasional.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Samuel Hendrik Pangimanan mengatakan kalau pihak akan segera melakukan perbaikan. Dari waktu 14 hari yang disediakan, rencananya bakal dipakai separo saja. "Kami akan bergerak cepat, rencananya, Rabu minggu depan bakal kami masukkan lagi ke MK," katanya.
Dia memastikan hal itu karena menganggap MK memiliki atensi khusus terhadap materi gugatan yang diajukan. Buktinya, baru satu minggu dari penyerahan institusi pimpinan Mahfud M.D itu langsung menggelar sidang. Disamping itu, cepatnya persidangan juga diharap bisa memenuhi tuntutannya kalau putara dua sebenarnya tak perlu digelar.
JAKARTA - Sehari setelah rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, kemarin giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang
BERITA TERKAIT
- Melki Laka Lena-Johni Asadoma Bikin Keok 2 Rivalnya di Pilgub NTT
- Wahono-Nurul Menggagas Program ‘Cemerlang’ untuk Bojonegoro Gemilang
- Hadiri Majelis Sholawat Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi Sebut Dirinya Juga Santri
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Survei Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy-Seno 57,9 Persen, Kalahkan Isran-Hadi