MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka

MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka
MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.

"Kayaknya Polri akan berhenti (menetapkan tersangka) di dua orang itu kalau seperti ini pola penyidikanya," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dikantornya, Senin (22/8).

Menurut Akil, pola penyidikan Polri terfokus pada pihak-pihak yang terlibat pembuatan surat palsu. Sementara, pengonsep dan orang yang memerintahkan pembuatan surat palsu dari KPU tidak disentuh sama sekali.

Karena proses penyidikan sudah melenceng, kata dia, MK siap mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa agar pengungkapan kasus situ berjalan dengan benar. Akil menegaskan, Zainal Arifin Hoesein tidak bersalah sebab bekerja sesuai prosedur dan atas jabatanya.

JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News