MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:29 WIB
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
"Kayaknya Polri akan berhenti (menetapkan tersangka) di dua orang itu kalau seperti ini pola penyidikanya," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dikantornya, Senin (22/8).
Baca Juga:
Menurut Akil, pola penyidikan Polri terfokus pada pihak-pihak yang terlibat pembuatan surat palsu. Sementara, pengonsep dan orang yang memerintahkan pembuatan surat palsu dari KPU tidak disentuh sama sekali.
Karena proses penyidikan sudah melenceng, kata dia, MK siap mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa agar pengungkapan kasus situ berjalan dengan benar. Akil menegaskan, Zainal Arifin Hoesein tidak bersalah sebab bekerja sesuai prosedur dan atas jabatanya.
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga