MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:29 WIB
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
"Kayaknya Polri akan berhenti (menetapkan tersangka) di dua orang itu kalau seperti ini pola penyidikanya," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dikantornya, Senin (22/8).
Baca Juga:
Menurut Akil, pola penyidikan Polri terfokus pada pihak-pihak yang terlibat pembuatan surat palsu. Sementara, pengonsep dan orang yang memerintahkan pembuatan surat palsu dari KPU tidak disentuh sama sekali.
Karena proses penyidikan sudah melenceng, kata dia, MK siap mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa agar pengungkapan kasus situ berjalan dengan benar. Akil menegaskan, Zainal Arifin Hoesein tidak bersalah sebab bekerja sesuai prosedur dan atas jabatanya.
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap