MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:29 WIB
"Siapa yang bilang Zainal bersalah? Praduga tak bersalah harus dikedepankan karena dia nyatanya tak bersalah," ujar Akil.
Baca Juga:
Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa. Andi Nurpati adalah ketua divisi komunikasi dan informasi Partai Demokrat, dan Dewie Yasin Limpo yang juga politikus Partai Hanura. Mantan hakim MK Arsyad Sanusi yang turut berperan memalsukan putusan surat MK juga tak ditindak. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya