MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu

MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
"Orang yang menjadi korban malah dijadikan tersangka dan yang seharusnya jadi tersangka malah tidak tersentuh hukum sama sekali," ujar Akil.

Seperti diberitakan, Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, kasus Pemalsuan Surat Putusan MK akan diangkat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kapolri.

"Sebab masyarakat umum yang menonton siaran langsung acara Panja mengusut kasus ini di DPR ikut juga terheran-heran melihat begitu gamblangnya terungkap pernyataan-pernyataan yang berbeda antara Komisioner KPU dengan para saksi," ujar Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News