MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
Senin, 12 September 2011 – 16:35 WIB

MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
"Orang yang menjadi korban malah dijadikan tersangka dan yang seharusnya jadi tersangka malah tidak tersentuh hukum sama sekali," ujar Akil.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, kasus Pemalsuan Surat Putusan MK akan diangkat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kapolri.
"Sebab masyarakat umum yang menonton siaran langsung acara Panja mengusut kasus ini di DPR ikut juga terheran-heran melihat begitu gamblangnya terungkap pernyataan-pernyataan yang berbeda antara Komisioner KPU dengan para saksi," ujar Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai