MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
Mahfud MD : Ubah UU Lebih Dulu
Sabtu, 19 Juni 2010 – 09:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebut. Namun, Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan, pembatasan tersebut harus didahului dengan perubahan UU. Karena itulah, Mahfud mengatakan harus segera dipikirkan amandemen UU untuk mengatur ketentuan tersebut. "Kita bisa meniru Belanda," ungkapnya. Menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut menerangkan, di Belanda dibentuk sebuah dewan yang tugasnya menyeleksi kasus. Sebelum diajukan, sebuah perkara akan dinilai apakah layak atau tidak masuk ke tingkat kasasi.
"Dari tiga tingkat pengadilan, harus dikriteriakan pula apa yang boleh dan yang tidak (diajukan kasasi, Red)," kata Mahfud, Jumat (18/6). Tiga tingkat pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Jika tidak dibuat kriterianya lebih dulu, dan ditempuh setiap tingkat sampai kasasi, beban MA menjadi sangat berat.
Baca Juga:
Menurut Mahfud, tidak semua perkara yang masuk hingga kasasi termasuk perkara berbobot. Namun, Mahfud mengakui pengajuan kasasi itu merupakan hak semua orang yang beperkara. "Meskipun hanya utang-piutang Rp 10 ribu atau kasus perceraian, itu hak mereka," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebut. Namun,
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025