MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
Mahfud MD : Ubah UU Lebih Dulu
Sabtu, 19 Juni 2010 – 09:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebut. Namun, Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan, pembatasan tersebut harus didahului dengan perubahan UU. Karena itulah, Mahfud mengatakan harus segera dipikirkan amandemen UU untuk mengatur ketentuan tersebut. "Kita bisa meniru Belanda," ungkapnya. Menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut menerangkan, di Belanda dibentuk sebuah dewan yang tugasnya menyeleksi kasus. Sebelum diajukan, sebuah perkara akan dinilai apakah layak atau tidak masuk ke tingkat kasasi.
"Dari tiga tingkat pengadilan, harus dikriteriakan pula apa yang boleh dan yang tidak (diajukan kasasi, Red)," kata Mahfud, Jumat (18/6). Tiga tingkat pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Jika tidak dibuat kriterianya lebih dulu, dan ditempuh setiap tingkat sampai kasasi, beban MA menjadi sangat berat.
Baca Juga:
Menurut Mahfud, tidak semua perkara yang masuk hingga kasasi termasuk perkara berbobot. Namun, Mahfud mengakui pengajuan kasasi itu merupakan hak semua orang yang beperkara. "Meskipun hanya utang-piutang Rp 10 ribu atau kasus perceraian, itu hak mereka," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebut. Namun,
BERITA TERKAIT
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina