MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA

Mahfud MD : Ubah UU Lebih Dulu

MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
Secara terpisah, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyambut baik dukungan MK. Harifin mengatakan, jadi tidaknya peraturan tersebut bergantung pada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang untuk memperbaiki undang-undang UU). MA hanya menjalankan keputusan DPR dan pemerintah. "Tapi kami sudah lama ingin membatasi (perkara yang diajukan ke kasasi, Red)," ucapnya kemarin.

 

Harifin beralasan sampai saat ini banyak perkara yang masuk ke MA sangat kecil artinya. "Misalnya, karena ditempeleng atau perkara sengketa tanah 1x 40 meter," tutur mantan wakil ketua MA Bidang Nonyudisial tersebut.

 

Namun, itu tidak menyangkut substansi hukum. Yang dipersoalkan di MA adalah bagaimana menjaga konsistensi hukum. "(Kasasi) perkara-perkara kecil itu mungkin bentuk dari gengsi pihak beperkara. Terutama, yang kalah dalam proses persidangan," tandasnya. (kuh/dwi)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebut. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News