MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
Mahfud MD : Ubah UU Lebih Dulu
Sabtu, 19 Juni 2010 – 09:09 WIB
Secara terpisah, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyambut baik dukungan MK. Harifin mengatakan, jadi tidaknya peraturan tersebut bergantung pada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang untuk memperbaiki undang-undang UU). MA hanya menjalankan keputusan DPR dan pemerintah. "Tapi kami sudah lama ingin membatasi (perkara yang diajukan ke kasasi, Red)," ucapnya kemarin.
Baca Juga:
Harifin beralasan sampai saat ini banyak perkara yang masuk ke MA sangat kecil artinya. "Misalnya, karena ditempeleng atau perkara sengketa tanah 1x 40 meter," tutur mantan wakil ketua MA Bidang Nonyudisial tersebut.
Namun, itu tidak menyangkut substansi hukum. Yang dipersoalkan di MA adalah bagaimana menjaga konsistensi hukum. "(Kasasi) perkara-perkara kecil itu mungkin bentuk dari gengsi pihak beperkara. Terutama, yang kalah dalam proses persidangan," tandasnya. (kuh/dwi)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung usul Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi perkara kasasi yang masuk ke lembaga yudikatif tersebut. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul