MK Enggan Komentari Rencana Presiden Terbitkan Perpu
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengkomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang mekanisme pengawasan proses peradilan di MK. Alasannya, Perpu merupakan salah satu objek perkara uji materi yang berhak diadili oleh MK.
"Mahkamah Konstitusi tidak akan mengkomentari rencana presiden mengeluarkan Perpu. Karena hal itu berpotensi menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno hakim konstitusi di gedung MK, Minggu (6/10) dini hari.
Soal pengawasan MK, lanjut Hamdan, telah diputuskan melalui Keputusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 yang bersifat final dan mengikat. Putusan itu menyebutkan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim MK.
:ads="1"
Meski begitu, tegasnya, MK sebagai lembaga peradilan tidak kebal terhadap pengawasan dari pihak manapun. "Sepanjang tidak menggagu independensi MK yang dijamin UUD 1945," tutur Hamdan.
Seperti diberitakan, Presiden SBY memutuskan untuk mengeluarkan perpu untuk penyelamatan MK pasca penangkapan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpu akan mengatur pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial dan pengaturan aturan seleksi hakim konstitusi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengkomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap