MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
Soal Pelaksanaan Hukuman Mati
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:33 WIB
![MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
JAKARTA - Uji materi (judicial review) UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas masuk tahap finalisasi. Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap mengambil kesimpulan atas permohonan itu. Soal putusan vonis, pakar hukum tata negara dan guru besar asal UII tersebut mengatakan, bisa saja diumumkan akhir bulan ini. ''Tapi, kita lihat saja nanti. MK tidak terburu-buru, tapi bekerja cepat. Kita tidak mengejar waktu dieksekusi,'' tegasnya. Mengenai provisi yang diajukan tim kuasa hukum Amrozi cs, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak mengenal provisi. ''Jangankan provisi, UU yang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara,'' tambahnya.
''Kita telah memeriksa dokumen permohonan uji materi. Setelah diambil kesimpulan, maka putusan vonis langsung diumumkan,'' terang Ketua MK Mahfud M.D. setelah halalbihalal di gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).
Baca Juga:
Mahfud mengaku, putusan MK soal uji materi itu tidak diintervensi Kejagung. ''Kapan pun Kejagung menjadwalkan eksekusi mereka (Amrozi cs, Red), MK akan bekerja seperti biasa,'' tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Uji materi (judicial review) UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra,
BERITA TERKAIT
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa