MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
Soal Pelaksanaan Hukuman Mati
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:33 WIB
JAKARTA - Uji materi (judicial review) UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas masuk tahap finalisasi. Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap mengambil kesimpulan atas permohonan itu. Soal putusan vonis, pakar hukum tata negara dan guru besar asal UII tersebut mengatakan, bisa saja diumumkan akhir bulan ini. ''Tapi, kita lihat saja nanti. MK tidak terburu-buru, tapi bekerja cepat. Kita tidak mengejar waktu dieksekusi,'' tegasnya. Mengenai provisi yang diajukan tim kuasa hukum Amrozi cs, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak mengenal provisi. ''Jangankan provisi, UU yang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara,'' tambahnya.
''Kita telah memeriksa dokumen permohonan uji materi. Setelah diambil kesimpulan, maka putusan vonis langsung diumumkan,'' terang Ketua MK Mahfud M.D. setelah halalbihalal di gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).
Baca Juga:
Mahfud mengaku, putusan MK soal uji materi itu tidak diintervensi Kejagung. ''Kapan pun Kejagung menjadwalkan eksekusi mereka (Amrozi cs, Red), MK akan bekerja seperti biasa,'' tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Uji materi (judicial review) UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra,
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus