MK Gandeng Peradi Demi Menyukseskan Pilkada Serentak 2018
jpnn.com, BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Juni 2018 mendatang melalui kerja sama pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Secara Serentak tahun 2018.
Pelaksanaan Bimtek ini digelar 28-31 Januari 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 160 advokat dari berbagai wilayah Indonesia mengikuti kegiatan ini.
Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan perlu kesepahaman, koordinasi dan kerja sama semua pihak untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018.
“Semuanya perlu kerja sama demi terlaksananya Pilkada yang demokratis dan sesuai asas-asas yang ditegaskan konstitusi," kata Anwar saat membuka Bimtek tersebut, Senin (29/1).
Anwar berharap para peserta Bimtek berikhtiar bersama MK agar setiap warga negara semakin mengetahui, menyadari dan melaksanakan secara konsekuen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah menjadi konsensus dan aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara Wakil Ketua Umum Peradi Dwiyanto Prihartono berharap agar pengetahuan yang diperoleh para peserta bisa dibagikan dan didiskusikan dengan teman-teman sejawat di daerah.
“Melalui pelatihan ini, para advokat Peradi dapat mensukseskan 171 Pilkada di tahun 2018,” kata Dwiyanto.
Turut hadir pada acara yang dihadiri Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari, Wakil, dan Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Harlen Sinaga itu.(boy/jpnn)
Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan perlu kesepahaman, koordinasi dan kerja sama semua pihak untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Boy
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN