MK Gelar Acara PPHKWN untuk Organisasi Pekerja, Begini Respons Menaker Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik acara peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara (PPHKWN) bagi organisasi pekerja yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, acara seperti ini dapat semakin meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi semua pihak, khususnya bagi para pekerja maupun serikatnya.
Dalam konteks pemberlakuan suatu undang-undang, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan uji materiil di MK terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
MK sejatinya merupakan tempat yang tepat bagi para pencari keadilan karena dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat kepastian hukum.
"Setiap orang, termasuk pemerintah pun harus menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada pembukaan acara PPHKWN bagi organisasi pekerja secara virtual, Selasa (26/7).
Mengenai keharusan menghormati dan menaati keputusan MK, lanjut Ida Fauziyah, pihak-pihak terkait dapat mengambil pembelajaran berharga dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Terhadap putusan MK tersebut, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK, yakni dengan menerbitkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan, telah banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menyambut baik acara PPHKWN untuk organisasi pekerja yang dilaksanakan MK
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU