MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Besok, Nih Agendanya

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6) besok. Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
“Besok, mulai jam 09.00 WIB, agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata juru bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Senin (17/6) ini.
MK, kata Fajar, membatasi jumlah pengunjung yang bisa hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, Selasa besok. Sebanyak 20 orang dari masing-masing pihak, akan diberi kesempatan untuk masuk dalam ruang sidang.
BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres
"Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak. Sementara itu, dari Bawaslu 12 orang," ucap dia.
Nantinya, termohon dan pihak terkait wajib menyerahkan dokumen jawaban sebelum persidangan lanjutan PHPU Pilpres 2019 dimulai.
Hingga saat ini, kata Fajar, MK belum mendapat dokumen jawaban dari termohon dan pihak terkait. Meski begitu, dokumen masih bisa diserahkan sebelum persidangan dimulai.
"Kan, masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ungkap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6) besok.
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024