MK Gelar Sidang Perdana Pilgub Jatim
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013 pada Selasa (24/9) di ruang sidang pleno MK. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan perkara.
Permohonan gugatan di Pilkada Jatim ini diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) pada Rabu (11/9) lalu.
"Kalah menang nanti dulu, yang penting kita perjuangkan dulu hak suara warga Jatim yang sudah memilih kami," ujar Herman saat dihubungi JPNN, Selasa, Selasa (24/9)
Pasangan calon nomor urut 4 ini mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim. Beberapa pelanggaran itu di antaranya penggelembungan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, dan tidak diikutsertakannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Jatim, setelah akhirnya pemohon menggugatnya di DKPP.
Selain itu, adanya pelanggaran tidak disosialisasikannya nama Berkah sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim, pencetakan surat suara lebih sebanyak 11 persen, penggunaan APBD oleh pasangan Karsa, dan keterlibatan PNS dalam kegiatann kampanye pasangan Karsa.
Atas dasar dalil-dalil tersebut, para pemohon dari pihak Berkah memohon MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU Jawa Timur nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi.
Selain itu juga diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, yaitu pasangan nomor urut I, Karsa.
Herman mengaku siap membeberkan semua pelanggaran yang dilakukan pasangan Karsa. "Kita sudah siapkan dokumen-dokumennya. Nanti dalam sidang akan dibuka semua agar rakyat tahu ada kejahatan politik baru," tandas Herman. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013 pada Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang