MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.
Puluhan Notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 Ayat (1) serta Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tiga hakim Konstitusi yang memimpin sidang, yakni Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/2/2024) siang.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut digelar sekitar satu jam.
Seusai sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon Saiful Anam mengatakan jabatan notaris yang hanya dibatasi hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
“Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kami pada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris,” kata Saiful Anam kepada wartawan.
Dia mengatakan pengaturan batas usia pensiun notaris yang kurang jelas yakni 65 tahun dan bisa ditambah bisa menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan.
“Ada dua permohonan kami. Pertama, kami berharap kepada hakim Konstitusi bisa mengabulkan agar Notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya. Jika itu tidak dikabulkan, kami berharap usia Notaris di Indonesia berusia hingga 70 tahun,” ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU