MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.
Puluhan Notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 Ayat (1) serta Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tiga hakim Konstitusi yang memimpin sidang, yakni Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/2/2024) siang.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut digelar sekitar satu jam.
Seusai sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon Saiful Anam mengatakan jabatan notaris yang hanya dibatasi hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
“Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kami pada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris,” kata Saiful Anam kepada wartawan.
Dia mengatakan pengaturan batas usia pensiun notaris yang kurang jelas yakni 65 tahun dan bisa ditambah bisa menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan.
“Ada dua permohonan kami. Pertama, kami berharap kepada hakim Konstitusi bisa mengabulkan agar Notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya. Jika itu tidak dikabulkan, kami berharap usia Notaris di Indonesia berusia hingga 70 tahun,” ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya