MK Gelar Simposium 23 Negara

MK Gelar Simposium 23 Negara
MK Gelar Simposium 23 Negara
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, secara umum peran serta MK di dunia internasional sudah mendapat pengakuan sejak 13 tahun reformasi berjalan. Meskipun Mahfud mengakui tidak dipungkiri bahwa saat ini belum sepenuhnya penegakan konstitusi ditegakan.

"Kita itu kalau di luar negeri sudah bisa tampil gagah, karena sejak reformasi kita sudah bisa berperan di dunia internasional. Sekarang ini sudah dinggap maju pesat di dunia internasion," ujarnya.

Menurut Mahfud lagi, ada dua hal yang membuat Indonesia mendapat apresiasi di dunia internasional. Pertama kata Mahfud MK sudah dapat mengeluarkan putusan-putusan yang sesuai konstitusi meski baru delapan tahun MK berdiri.

"Kedua, mereka mengatakan tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia oleh negara terhadap rakyatnya. Kalau dulu kan ada peristiwa Tanjung Priok, Talangsari dan sebagainya. Memang sekarang masih ada pelanggaran HAM tapi sifatnya horisontal," ujar Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan Simposium yang diikuti oleh 23 negara dunia dalam rangka ulang tahun (Ultah) MK ke-8 pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News