MK Gelar Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," katanya.
Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu. Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.
"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," ucap dia. (mg10/jpnn)
MK menggelar sidang pemeriksaan, terkait permohonan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terhadap UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Uang Benjamin
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?