MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi

Diwarnai Beda Pendapat

MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahfud MD menyatakan menolak seluruh permohonan  pemohon. Majelis Hakim berpendapat, setelah mencermati norma yang diujikan dengan pasal yang diujikan di UUD 1945, Majelis Hakim menilai Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam konklusinya antara lain, MK berpendapat dalil-dalil para pemohon tidak berdasar hukum. “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Hakim Ketua Mahfud MD di gedung MK, kemarin (25/3).

Uji materiil ini dimohonkan oleh banyak pihak. Antara lain Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan).

Selain itu Butet Kartaredjasa, Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma,dan sejumlah warga lainnya. Ada juga Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya, Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, LBH APIK Semarang, dan masih beberapa lagi yang lainnya.

JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News