MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
Diwarnai Beda Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 20:50 WIB
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahfud MD menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Majelis Hakim berpendapat, setelah mencermati norma yang diujikan dengan pasal yang diujikan di UUD 1945, Majelis Hakim menilai Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu Butet Kartaredjasa, Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma,dan sejumlah warga lainnya. Ada juga Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya, Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, LBH APIK Semarang, dan masih beberapa lagi yang lainnya.
Dalam konklusinya antara lain, MK berpendapat dalil-dalil para pemohon tidak berdasar hukum. “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Hakim Ketua Mahfud MD di gedung MK, kemarin (25/3).
Baca Juga:
Uji materiil ini dimohonkan oleh banyak pihak. Antara lain Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan).
Baca Juga:
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh
BERITA TERKAIT
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA