MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
Diwarnai Beda Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 20:50 WIB
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahfud MD menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Majelis Hakim berpendapat, setelah mencermati norma yang diujikan dengan pasal yang diujikan di UUD 1945, Majelis Hakim menilai Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu Butet Kartaredjasa, Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma,dan sejumlah warga lainnya. Ada juga Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya, Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, LBH APIK Semarang, dan masih beberapa lagi yang lainnya.
Dalam konklusinya antara lain, MK berpendapat dalil-dalil para pemohon tidak berdasar hukum. “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Hakim Ketua Mahfud MD di gedung MK, kemarin (25/3).
Baca Juga:
Uji materiil ini dimohonkan oleh banyak pihak. Antara lain Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan).
Baca Juga:
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan