MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
Diwarnai Beda Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 20:50 WIB
Mahfyd MD menjelaskan, terhadap putusan tersebut seorang hakim anggota MK Maria Farida Indrati memiliki pendapat berbeda dengan hakim yang lainnya (Dissenting Opinion,red).
Baca Juga:
Maria berpendapat, bahwa rumusan-rumusan pasal dalam UU Pornografi termasuk pasal 1 UU Pornografi yang menurutnya jadi dasar pijakan pasal-pasal lainnya, bertentangan dengan antara lain Pasal 1 UUD 1945 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak kepastian hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum.
Maria juga menilai adanya kontroversi yang menyertai proses pembuatan UU tersebut di DPR hingga disahkan menjadi Undang-Undang. “ Proses pembentukan UU A Quo sungguh terasa berbeda. Selama proses yang pro dan kontra sangat jelas terlihat. Pembahasan RUU tidak berjalan dengan lancar karena ada fraksi yang berseberangan sangat keras,” terangnya.
Pro kontra tersebut tercatat berujung pada Walk Outnya beberapa Fraksi seperti FPDIP dan FDS dari proses penggodokan UU tersebut. “Selain itu terdapat juga beberapa daerah yang menolak seperti Bali, Sulut dan papua. Sehingga rasa kesatuan dan persatuan bangsa sudah terkikis habis,” katanya.
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan