MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
Diwarnai Beda Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 20:50 WIB
Dari sudut tektonimi penamaan undang-undang, Undang-Undang yang semula bernama Undang-undang Anti Pornografi dan Pornografi juga mengalami perubahan menjadi UU Pornografi. Dan menurutnya, mengacu pada pedoman pembuatan perundang-undangan, dari segi teknik dapat menimbulkan masalah yang berbeda.
Karena menurutnya, nama perundang-undangan dibuat singkat dan mencerminkan isi undang-undang. “Dengan demikian pemakaian frasa pornografi sebenarnya justru bermasalah. Karena hal itu mencerminkan bahwa undang-undang tersebut berisi segala sesuatu yang bersifat porno,” imbuhnya.
Meski berbeda pendapat dengan Hakim MK yang lain, namun Maria tetap berpendapat bahwa dissenting opinion yang diajukannya jangan dilihat bahwa dirinya menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi.
“Perkenankanlah saya menegaskan bahwa dengan dissenting opinion ini bukan berarti saya menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi. Sebagai seorang perempuan dan ibu dari tiga orang anak dan guru dari ribuan mahasiswa yang telah saya asuh dalam kurun waktu 24 tahun sejak saya mengabdi di UI dan beberapa universitas lainnya. Saya tak ingin dan tak rela jika anak-anak saya, anak-anak didik saya, bahkan anak-anak Indonesia lainnya terpengaruh atau terjatuh ke dalam dunia pornografi atau yang lain yang melanggar etika kesusilaan. Saya berpendapat masalah pornogrfi tak bisa dibiarkan tumbuh dan berkembang,” ungkapnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan