MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya

MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

MK menilai dalam pertimbangannya bahwa mempertahankan ambang batas minimal seperti diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu membuat kedaulatan rakyat terhalang.,

"Makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” ujar Saldi. (ast/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden. Kenapa?


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News