MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
Kamis, 02 Januari 2025 – 16:31 WIB
MK menilai dalam pertimbangannya bahwa mempertahankan ambang batas minimal seperti diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu membuat kedaulatan rakyat terhalang.,
"Makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” ujar Saldi. (ast/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden. Kenapa?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun