MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
Kamis, 02 Januari 2025 – 16:31 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN
MK menilai dalam pertimbangannya bahwa mempertahankan ambang batas minimal seperti diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu membuat kedaulatan rakyat terhalang.,
"Makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” ujar Saldi. (ast/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden. Kenapa?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN