MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB

Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI
"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ungkap Ketua Banggar DPR RI itu.
Said lebih lanjut mengatakan PDIP sebagai partai peserta pemilu akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK, karena bersifat final dan mengikat.
"Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tundak dan patuh. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. (ast/jpnn)
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyinggung soal syarat capres atau cawapres menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah