MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB
"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ungkap Ketua Banggar DPR RI itu.
Said lebih lanjut mengatakan PDIP sebagai partai peserta pemilu akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK, karena bersifat final dan mengikat.
"Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tundak dan patuh. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. (ast/jpnn)
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyinggung soal syarat capres atau cawapres menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sidang Semu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun