MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Dengan putusan ini, maka istilah empat pilar kebangsaan dihapus dari UU Parpol.
MK menyatakan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," tegas Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Pengujian pasal empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol dimohonkan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
Terkait putusan MK, kuasa hukum pemohon, TM Lutfie Yazid mengatakan bahwa MK telah mengembalikan kehormatan Pancasila. Luthfi berharap, di masa yang akan datang tidak ada lagi kekuatan manapun yang mencoba mengutak-atik Pancasila sebagai dasar negara.
"Empat pilar sudah Innalillah (tamat). Nggak boleh lagi bilang Pancasila jadi pilar, dan tidak ada lagi pakai APBN untuk sosialisi empat pilar," kata Yazid, usai mengikuti sidang di MK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut