MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:10 WIB
Perkara ini dimohonkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. (antara/jpnn)
MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen pada UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun