MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (2/1).
Menurut Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda, putusan MK yang menghapus ambang batas membuat kandidat pas pilpres bisa banyak.
"Peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," lanjut Legislator Fraksi NasDem itu.
Dia mengatakan parlemen menghormati keputusan MK yang menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI.
"Apa pun itu, MK keputusannya itu final and binding, karena itu kami menghormati dan kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Rifqi mengatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK untuk membuat norma baru berkaitan pencalonan presiden.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN