MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (2/1).
Menurut Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda, putusan MK yang menghapus ambang batas membuat kandidat pas pilpres bisa banyak.
"Peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," lanjut Legislator Fraksi NasDem itu.
Dia mengatakan parlemen menghormati keputusan MK yang menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI.
"Apa pun itu, MK keputusannya itu final and binding, karena itu kami menghormati dan kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Rifqi mengatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK untuk membuat norma baru berkaitan pencalonan presiden.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng