MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:02 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
Ketentuan pencalonan Presiden RI nantinya bisa masuk dalam Omnibus Law sektor politik yang diusulkan beberapa pihak.
"Jadi, karena ada keinginan membentuk Omnibus Law politik yang di dalamnya ialah juga terkait dengan UU pemilu maka, ya, dimasukkan ke situ," ujar Rifqi. (ast/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal