MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara Wa Ode Nurhayati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Wa Ode Nurhayati, selama ini partai kecil dan baru sulit membangun gerakan politik dan membawa figur tokoh alternatif dalam setiap kontentasi pemilihan presiden (pilpres). Alhasil, partai dengan perolehan suara besar dijadikan simbol respresentatif.
“Demokrasi Indonesia itu seterang matahari bahwa dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” ucap Wa Ode dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Wa Ode Nurhayati menekankan bahwa putusan MK sudah relevan jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 A Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
“Jika dilakukan penafsiran hukum secara restriktif terhadap ketentuan UUD 1945 tersebut, maka terkandung makna bahwa PT tidak dikenal dan pasangan capres dan cawapres (boleh) diusulkan semua parpol,” kata dia.
Presidium Forhati Nasional tersebut menambahkan putusan MK akan membuka peluang publik dalam berpolik aktif. Menurut dia, semua elemen bisa membangun basis sosial dengan corak yang beragam. Oleh karena itu, dia berujar, inilah mengapa sejak lama banyak masyarakat tidak begitu setuju PT diberlakukan.
“Sepatutnya sekecil apa pun suara rakyat adalah terhormat, jangan dikanalisasi oleh alasan apa pun, seperti PT, money politic, intervensi kekuasaan dan atau sejenisnya,” kata Wa Ode Nurhayati. (mcr4/jpnn)
Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara Wa Ode Nurhayati mengapresiasi putusan yang menghapus presidential threshold 20 persen.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold