MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
Jumat, 01 Maret 2024 – 14:34 WIB
Hal demikian seperti tercantum dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang pada Kamis (29/2) kemarin. (ast/jpnn)
Politikus PPP Muhammad Romahurmuziy menganggap putusan MK yang memerintahkan PT empat persen diubah sebagai kemenangan rakyat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi