MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
Jumat, 01 Maret 2024 – 14:34 WIB

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kiri). Foto: Dokumentasi Pribadi/Antara
Hal demikian seperti tercantum dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang pada Kamis (29/2) kemarin. (ast/jpnn)
Politikus PPP Muhammad Romahurmuziy menganggap putusan MK yang memerintahkan PT empat persen diubah sebagai kemenangan rakyat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran