MK Harap Putusan Gunung Mas Tidak Dicurigai

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa putusan lembaganya dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013 didasari fakta-fakta persidangan. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak meragukan putusan tersebut.
"Jangan didahului dengan berprasangka, kita tidak terpengaruh dengan suatu keadaan di luar sidang MK," ujar Patrialis kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).
Menurutnya, kasus suap yang mewarnai perkara sengketa pilkada ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses pengambilan putusan mahkamah. Apalagi, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar tidak ikut dalam pembuatan putusan.
Patrialis menambahkan, apapun hasil penyidikan kasus Akil di KPK tidak akan membatalkan putusan hari ini. Ia juga menegaskan bahwa MK tidak akan mencampuri proses pidana yang tengah berlangsung di KPK.
"Siapa yang kena, sikat adili aja. Kan kita tak pernah nolak," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa putusan lembaganya dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku