MK Harap Putusan Gunung Mas Tidak Dicurigai
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa putusan lembaganya dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013 didasari fakta-fakta persidangan. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak meragukan putusan tersebut.
"Jangan didahului dengan berprasangka, kita tidak terpengaruh dengan suatu keadaan di luar sidang MK," ujar Patrialis kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).
Menurutnya, kasus suap yang mewarnai perkara sengketa pilkada ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses pengambilan putusan mahkamah. Apalagi, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar tidak ikut dalam pembuatan putusan.
Patrialis menambahkan, apapun hasil penyidikan kasus Akil di KPK tidak akan membatalkan putusan hari ini. Ia juga menegaskan bahwa MK tidak akan mencampuri proses pidana yang tengah berlangsung di KPK.
"Siapa yang kena, sikat adili aja. Kan kita tak pernah nolak," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa putusan lembaganya dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas