MK Harapkan Mabes Polri Tambah Tersangka
Minggu, 03 Juli 2011 – 16:21 WIB

MK Harapkan Mabes Polri Tambah Tersangka
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri diharapkan segera mengembangkan proses penyidikan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu demi menemukan tersangka lain setelah mantan juru panggil MK ditetapkan sebaga tersangka. Dikatakan Akil, MK sendiri tetap berkomitman akan berpegang kepada hasil investigasi internal. Sebab, hasil investigasi bisa menunjukan peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kalau soal status hukumnya tersangka atau bukan itu wewenang penyidik, bukan kompetensi kami untuk menentukan itu," tandas Akil.
"Penyidik harus kita Apresiasi, tangkap, tahan, siapapun pelaku kejahatan. Kita juga berharap penyidik tidak berhenti pada tersangka MH (Mashuri Hasan, red)," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar saat dihubungi, Minggu (3/7).
Menurut hakim Konstitusi ini, penahanan Mashuri Hasan dalam kasus ini merupakan sesuatu yang normal dalam proses penyidikan. "Siapapun pelaku kejahatan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar mantan anggota DPR RI ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri diharapkan segera mengembangkan proses penyidikan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja