MK Harapkan Mabes Polri Tambah Tersangka
Minggu, 03 Juli 2011 – 16:21 WIB
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri diharapkan segera mengembangkan proses penyidikan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu demi menemukan tersangka lain setelah mantan juru panggil MK ditetapkan sebaga tersangka. Dikatakan Akil, MK sendiri tetap berkomitman akan berpegang kepada hasil investigasi internal. Sebab, hasil investigasi bisa menunjukan peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kalau soal status hukumnya tersangka atau bukan itu wewenang penyidik, bukan kompetensi kami untuk menentukan itu," tandas Akil.
"Penyidik harus kita Apresiasi, tangkap, tahan, siapapun pelaku kejahatan. Kita juga berharap penyidik tidak berhenti pada tersangka MH (Mashuri Hasan, red)," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar saat dihubungi, Minggu (3/7).
Menurut hakim Konstitusi ini, penahanan Mashuri Hasan dalam kasus ini merupakan sesuatu yang normal dalam proses penyidikan. "Siapapun pelaku kejahatan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar mantan anggota DPR RI ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri diharapkan segera mengembangkan proses penyidikan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang