MK Harus Cabut Laporan ke KPK

MK Harus Cabut Laporan ke KPK
MK Harus Cabut Laporan ke KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu disampaikan kuasa hukum Jopinus Ramli(JR) Saragih, Victor Nadapdap.

Alasan Victor, Majelis Kehormatan Hakim di MK tidak menemukan adanya suap. “Secara otomatis harusnya begitu (lapoiran ke KPK dicabut). Setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menemukan bukti dugaan penyuapan khususnya yang melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih, laporan di KPK harus dicabut,” ujar Victor di Jakarta, Senin (21/2).

Menurutnya, dari hasil laporan MKH yang disampaikan beberapa waktu lalu sudah jelas disebutkan bahwa hakim MK M Akil Mochtar tidak terbukti menerima suap dari JR Saragih, sebagaimana yang ditudingkan Refly Harun. “Sehingga demikian perlu ada tindaklanjutnya setelah keputusan MKH tersebut,” tandas Victor.

Menurutnya, perlu ada pembersihan nama baik pihak-pihak yang sempat diisukan melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut oleh MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News