MK Harus Cabut Laporan ke KPK
Senin, 21 Februari 2011 – 16:46 WIB

MK Harus Cabut Laporan ke KPK
Lantas mengapa laporan ke KPK harus dicabut? Victor beralasan, hal itu sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sebelumya sempat menjadi terlapor seperti JR Saragih. Akibat status iti, kata Victor, pekerjaan JR Saragih sebagai kepala daerah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi terganggu.
Victor menegaskan, dirinya juga berencana menyampaikan surat permohonan ke MK. Di samping itu, kepada KPK juga akan dimintakan surat agar memberikan penegaskan bahwa kasus yang sempat menyeret JR Saragih itu telah dihentikan penyelidikannya karena tidak terbukti. “Akan Kami usahakan secepatnya menyampaikan permohonan tersebut,” tandasnya meyakinkan.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan ke KPK. Alasan Mahfud, biarlah KPK bekerja. (mur/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI